Rabu, 15 November 2017
Pengakuan Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jember
RAJAPOKERBANDARQ.COM - Jember - Proses hukum pidana pengantin pasangan sesama jenis, Muhamad Fadholi (21) dan Ayu Puji Astuti (23), warga Jember, Jawa Timur, mulai disidangkan di Pengadilan Agama Jember, Rabu (15/11/2017). Sambil menunggu, Pengadilan Agama Jember Jawa Timur diminta membatalkan akta pernikahan tersebut.
Gugatan kasus tersebut diajukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember, Nuril Alam, selaku pengacara negara.
"Sidang saat ini mengagendakan pembacaan gugatan pembatalan pernikahan pasangan sesama jenis tersebut," tuturnya.
Pembacaan gugatan pun dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan tergugat Ahmad Fudholi dan Ayu Puji Astuti-- yang ternyata adalah laki-laki.
Nuril Alam menjelaskan, pada prinsipnya kedua pasangan tersebut mengakui perbuatannya. Keduanya juga tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya.
"Keduanya bisa melangsungkan pernikahan setelah memalsukan identitas Ayu Puji Astuti," katanya.
Sementara kuasa hukum kedua tergugat Muhammad Fudholi dan Ayu, Hamidatul Umami, menjelaskan, sidang kasus tersebut berlangsung tertutup.
"Yang jelas, intinya adalah penyampaian pembatalan pernikahan sejenis yang dilarang undang-undang," ucapnya.
"Karena itu, kami akan terus mendampingi kedua tergugat untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Ketua majelis hakim, Ilham, menunda sidang pada Selasa pekan depan, (20/11/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi.








0 comments:
Posting Komentar