
Rajapokerbandarq.com - Jakarta - DPRD DKI Jakarta hari ini mengadakan rapat badan musyawarah (bamus) sebelum mengadakan rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI, Rabu (31/5) besok. Bamus awalnya diagendakan Senin (29/5) kemarin, namun urung dilakukan.
Pimpinan DPRD DKI M Taufik mengatakan, mundurnya jadwal bamus itu karena surat undangan untuk rapat tersebut baru ditandatangani pada Selasa siang. Karena itu, tidak mungkin DPRD DKI mengadakan rapat di sore hari.
"Karena itu surat undangannya baru ditandatangani siang, sehingga waktunya nggak mumpuni untuk sampai ke anggota. Kan undangannya harus disampaikan, sehingga kita undur saja bamusnya dan paripurnanya hari Rabu berbarengan dengan harinya paripurna RABPK," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Politisi Gerindra tersebut kembali menegaskan bahwa dewan akan memakai UU Pilkada dalam memberhentikan Ahok. Menurut Taufik, UU Pilkada lebih mudah dipakai untuk memberhentikan Ahok agar setelahnya DPRD DKI bisa langsung mengusulkan Djarot Saiful Hidayat, Plt Gubernur DKI, sebagai gubernur definitif.
"Karena kita terima surat pengunduran diri, maka kita mau gampangnya aja deh. Kita mau gampang pakai UU Pilkada saja. Artinya kita umumkan pengunduran dirinya (Ahok) kemudian kita angkat Djarot, kita usulkan Pak Djarot menjadi gubernur definitif. Kita menggunakan UU Pilkada pasal 173, UU No 10 tahun 2016," sebut Taufik.
Dia juga menjelaskan mengapa pimpinan dewan tidak menggunakan UU Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 untuk memberhentikan Ahok. Menurut Taufik, bila menggunakan UU Pemda dikhawatirkan Ahok akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kalau pakai UU Pemda maka dua polanya diberhentikan. Diberhentikan tuh cuma ada 2, terhormat dan tidak terhormat. Saya khawatir kan Ahok itu sudah terpidana. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat loh. Nah sekarang itu ada proses yang masih panjang," sebut Taufik.
"Kalau kami berpikir sederhana saja. Sudahlah orang sudah menyatakan mau mundur ya sudah kita pakai UU Pilkada saja," tuturnya









0 comments:
Posting Komentar